Pelajar atau siswa merupakan sumberdaya terpenting dalam pendidikan baik formal atau pun non formal. Jika tidak ada peserta didik maka proses belajar dan mengajar tidak akan dapat berjalan sebabagimana mestinya. Menyikapi fenomena penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar merupakan persoalan yang rumit. Selama jaringan narkotika yang massif dan terogranisir masih ada di Indonesia maka persoalan penyaahgunaan narkotika juga tidak dapat dengan mudah diselesaikan. Kompleksitas dari penyalahgunaan narkotika ini menjadi pekerjaan rumah yang sulit bagi orang tua, guru, dosen, tenaga pengajar, aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menaggulanginya. Begitu banyak aspek perlindungan terhadap anak yang wajib kita berikan. Perindungan terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika hanya segelintir dari perlindungan anak yang wajib kita penuhi. Perindungan anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dilalukan dalam dua upaya yaitu upaya pencegahan dan penanggulangan. Perlindungan terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika terutama dalam hal pencegahan yang memamg dapat dilakukan oleh sekolah, keluarga dan masyarakat dibandingkan dengan upaya penanggulangan yang memamg menjadi ranah dari aparat penegak hukum, adalah untuk menghindar dari pengaruh buruk lingkungan. Perlindungan terhadap pelajar sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika perlu dilakukan dan ditingkatkan lagi bagi sekolah yang telah melakukan perlindungan. Hal ini diperlukan karena merupakan asset berharga yang dimiliki oleh bangsa Indonesia karena merupakan harapan sebagai generasi penerus bangsa, agar Negara Indonesia yang maju dan dapat bersaing serta menjai salah satu Negara yang mempengaruhi peradaban dari berbagai aspek kehidupan masyarakat secara global.
Copyrights © 2024