Merek merupakan simbol pengenal yang dapat membentuk citra dan persepsi terhadap pengguna atau konsumennya. Ketika suatu merek semakin dikenal, ada kemungkinan orang akan menirunya. Selain berfungsi sebagai identitas, merek juga memiliki peran penting dalam mengantisipasi tindakan tidak jujur sehingga perlunya adanya suatu legalitas yang mengikat bagi para pihak yang menjalankan aktivitas bisnis untuk melakukan pengikatan lisensi merek dalam bentuk perjanjian lisensi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi yang tujuannya ialah berujung agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif, dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan (pendekatan statute) dan jenis penelitian deskriptif. Data yang dianalisis merupakan data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (penelitian perpustakaan), dan pengolahan data melibatkan pemeriksaan, penandaan, rekonstruksi, dan sistematisasi data. Hasil penelitian dan analisis mengidentifikasi bahwa terdapat batasan-batasan perjanjian lisensi agar tidak terjadi adanya persaingan usaha yang tidak sehat, seperti yang diatur dalam Pasal 10 bis Ayat (3) Konvensi Paris. Tindakan hukum terhadap pelanggaran merek terkenal terkait dengan persaingan usaha yang tidak sehat dapat dilakukan melalui penghapusan atau pembatalan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik asli. Gugatan terhadap pelanggaran merek dapat melalui penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase, serta melalui proses pengadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024