Asas praduga tidak bersalah, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia, menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Prinsip ini sangat penting dalam melindungi hak-hak tersangka. Dengan adanya asas ini, sistem peradilan pidana diharapkan dapat mencegah penindasan dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap individu yang belum terbukti bersalah, sehingga menjamin keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui asas praduga tidak bersalah dalam melindungi hak tersangka sebagai pelaku tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan dan metode yuridis empiris. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah keberadaan asas praduga tidak bersalah dalam sistem peradilan pidana, merupakan pengakuan dan perlindungan terhadap hak tersangka yang diberikan oleh undang-undang sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat.
Copyrights © 2024