Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui hukum donasi asi dalam Islam serta pendapat para ulama fiqih dalam hal ini, metode yang digunakan menggunakan penelusuran literature-literatur yang relevan. Adapaun hasil dari penelitian ini yakni bawha donasi asi bukan hal yang menjadi transaksi tercipta dari syariat Islam tetapi berasal dari kebiasaan masyarakat barat secara historis yang tidak menyusukan bayinya secara baik dan mengambil alternative melalui bank asi, namun syariah Islam tetap mengakomodir status hukumnnya antara halal dan haram sesuai kondisi pendonasi dan yang menerima donasi.Hukum Islam dengan fleksibel antara terbuka dan menjaga dari keterbukaan tergantung situasi hukumnnya yang terpaparkan secara natural. Masyarakat Indonesia itu masyarakat agamis maka ketentuan donasi Asi disikapi sesuai pandangan ulama bukan berdasarkan kecenderungan kemauan pribadi menerima atau tidak menerima secara emosional
Copyrights © 2024