Cryptocurrency masuk dalam kategori kontrak berjangka sehingga dapat menjadi alat investasi. Perkembangan cCryptocurrency selain menciptakan peluang investasi baru tetapi juga menimbulkan masalah ekonomi, berupa kegiatan ekonomi ilegal seperti penghindaran pajak dan pencucian uang. Adanya fatwa MUI tentang hukum cryptocurrency belum menguraikan secara jelas dan lengkap tentang analisis cryptocurrency dalam perspektif sadd al-dzari’ah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Pemerintah Indonesia dalam memberikan batasan terhadap transaksi cryptocurrency, serta menganalisis kebijakan cryptocurrency di Indonesia dalam perspektif sadd al-dzari’ah. Penelitian ini menggunakan Metode Studi Literatur, dengan memanfaatkan sumber data sekunder yang dianalisis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukan bahwa legalitas cryptocurrency terbatas pada penggunaannya sebagai komoditas, bukan sebagai alat pembayaran sehingga dapat menjadi objek pajak. Menurut perspektif sadd al-dzari’ah, regulasi cryptocurrency harus komprehensif, detail dan tepat guna agar mampu menutup kerusakan (mafsadah). Tanpa adanya regulasi yang komprehensif dan didukung infrastruktur digital crypto yang mewadahi, transaksi cryptocurrency akan membawa kerusakan ekonomi yang lebih besar. Selaku regulator, pemerintah harus memberikan aturan yang jelas agar transaksi cryptocurrency tidak merugikan berbagai pihak terkait, serta memberikan kemaslahatan masyarakat dalam hal hifz mall.Kata kunci: Cryptocurrency; Menjaga Harta; Sadd Al-Dzari’ah.
Copyrights © 2024