Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan Instansi Pemerintah yang memiliki peranan penting dalam menyumbang untuk penerimaan negara, salah satunya adalah Bea masuk. Bea masuk didapat dari kewajiban importir pada saat importasi dilakukan. DJBC memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DJBC memiliki 4 Misi utama (1) Trade Facilitator, merupakan fungsi untuk memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi, sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif; (2) Industrial Assistance, merupakan fungsi untuk memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar internasional; (3) Revenue Collector, merupakan fungsi untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan Bea Masuk, PDRI, dan Cukai; (4) Community Protector, merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode pendekatan kuantitatif dimana sumber data sekunder dan time series data yang diteliti pada tahun 2020-2022. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel kurs tidak berpengaruh secara parsial terhadap penerimaan bea masuk di KPPBC TMP Cikarang Kab. Bekasi, tetapi variabel volume impor memiliki pengaruh secara parsial terhadap penerimaan bea masuk. Sedangkan secara simultan terdapat pengaruh yang signifikan kurs dan volume impor terhadap penerimaan bea masuk. Kata Kunci: Kurs, Volume Impor, Penerimaan Bea Masuk, KPPBC TMP
Copyrights © 2023