Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan). Kata “gerakan ekonomi rakyat” mengindikasikan bahwa koperasi adalah wadah bagi ekonomi rakyat Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu yang memberikan pencerahan dengan memberikan nasehat dan konsultasi hukum kepada masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan di bidang perekonomian. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah adanya perjanjian pinjam meminjam, dimana diharapkan setiap badan usaha koperasi harus mempunyai perjanjian, dalam hal ini perjanjian pinjam meminjam. Kesepakatan yang dicapai biasanya berupa hal-hal prinsip saja, untuk memenuhi syarat-syarat huku, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Permasalahan lain akan dimasukkan dalam perjanjian yang lebih mudah diubah sesuai dengan perkembangan ekonomi. Pada akhirnya, program ini harus mampu memberikan pemahaman dan solusi kepada badan usaha koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam Karya Baru Pancurbatu agar dapat tetap eksis sebagai badan usaha yang sedang berkembang. Ketika terjadi kasus nasabah tidak bayar kewajiban yang disebut wanprestasi, proses penyelesaian sengketa diupayakan dengan cara musyawarah atau kekeluargaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024