Tulisan ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap sanksi dalam pembatalan pertunangan di nagari Guguak Malalo. Permasalahannya adalah bahwa sistem adat di Nagari Guguak Malalo apabila terjadi pembatalan peminangan akan diberikan sanksi 1 (satu) rupiah emas. Pemberian sanksi ini sangant bertolak belakang dengan beberapa pandangan ulama mazhab sehingga ini akan sangat menarik untk diteliti. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sanksi dari pembatalan pertunangan di Nagari Guguak Malalo dan Juga Untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap sanksi pembatalan pertunangan. Jenis penelitian ini adalah sebuah kerja lapangan (field research), di mana untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti, penulis melakukan observasi dan wawancara mendalam dengan narasumber kredibel yang ditentukan secara purposive. Adapun pengolahan data yang didapat dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Alhasil, apabila setelah Pertunanganan ada pihak yang membatalkan tunangannya maka akan diberikan Sanksi 1 rupiah emas. Sanksi ini berlaku bagi kedua belah pihak yaitu pihak laki-laki dan pihak perempuan. Sanksi yang diberikan sudah menjadi kesepakatan niniak mamak selaku pemangku adat dan peraturan ini sudah dipakai oleh masyarakat secara turun menurun. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak mudah memutuskan sebuah hubungan yang telah diikat. Ajaran Islam tidak mengatur secara khusus tentang sanksi bagi yang membatalkan pertunangan, tetapi kebiasaan (adat) yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat, selagi tidak bertentangan dengan ajaran Islam, adat tersebut dibolehkan. Sebagian ulama menjelaskan bahwa hadiah yang diberikan di waktu meminang boleh diambil kembali selagi barangnya masih utuh dan sebagian lagi menjelaskan hadiah yang diberikan di waktu meminang sama halnya dengan hibah, sedangkan hibah tidak boleh diminta kembali.
Copyrights © 2024