Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan pada Pasal 7 ayat (1) bahwasannya, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) yaitu apabila terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal (1), orang tua pihak pria maupun wanita dapat mengajukan dispensasi perkawinan kepada pengadilan dengan alasan mendesak disertai bukti pendukung yang cukup. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) tersebut bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan mengenai tanggung jawab orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Terdapat ketidaksesuaian pada kedua Undang-Undang tersebut, dalam Undang-Undang perlindungan anak orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak sedangkan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang perkawinan justru membuka peluang bagi orang tua untuk dapat menikahkan anaknya yang masih dibawah batas usia diperbolehkannya menikah tanpa melanggar aturan Negara.
Copyrights © 2023