Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keadilan seperti apakah yang tepat dalam menyelesaikan perkara pidana dan sesuai dengan hati nurani serta dirasakan adil untuk masyarakat, korban ataupun pelaku. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan sumber data yang diperoleh dan diolah adalah data sekunder yang diperoleh dari sumber kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guna mendapatkan keadilan Restorative maka perlu dibuat bentuk penyelesaian perkara pidana diluar peradilan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam konflik yang terjadi, yaitu dengan adanya partisipasi korban, pelaku dan warga. Restorative Justice dilakukan dengan memberikan keadilan bagi korban dan maaf dari korban terhadap pelaku.
Copyrights © 2022