Berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perluasan kelembagaan pada kekuasaan kehakiman Republik Indonesia, setelah dilakukannya perubahan yang ke dua Undang-Undang Dasar 1945. Penambahan kelembagaan dimaksud untuk memperkuat lembaga kekuasaan kehakiman agar dapat memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan berhubungan dengan adanya sengketa perundang-undangan dan politik. MK didirikan dengan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Sebagai sebuah mahkamah yang merupakan pintu terakhir pemutusan sengketa diharapkan para aparatur yang ada di MK memiliki integritas dan marwah kehormatannya. Sejah terjadinya kasus korupsi yang menimpa mantan ketua MK Akil Muchtar telah terjadi keguncangan yang merusak dan marwah kehormatan MK. Lahirnya UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua UU No. 24 Tahun 2003, yang di dalamnya mengatur pembentukan Dewan Etik dan Majlis Kehormatan MK. Tujuan penelitian dimaksudkan untuk menganalisa kedudukan dan kewenangan Maslis Kehormatan MK. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosio-legal. Hasil dari penelitian ini, keberdaan Dewan Etik dan Majlis Kehormatan MK, diharapkan dapat menjaga marwah dan kehormatan MK dalam menyelesaikan pelanggaran etik dari para hakim MK.
Copyrights © 2023