Melalui pemberlakuan PP 25/2024 badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan akan mendapatkan penawaran prioritas WIUPK. Pengaturan tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 3/2020 yakni aturan induk dari penerbitan PP 25/2024. Aturan induk tersebut mengatur bahwa penawaran prioritas WIUPK hanya berlaku terbatas terhadap BUMN dan BUMD. Dengan kata lain, status prioritas dalam Penawaran WIUPK tidak dimiliki serta melekat oleh dan terhadap Badan Usaha Swasta Milik Ormas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertentangan pengaturan terkait dengan penawaran WIUPK secara prioritas terhadap Badan Usaha Milik Ormas sebagaimana diatur dalam PP 25/2024 dengan UU 3/2020 dan PP 96/2021 menimbulkan ambiguitas dan disharmonisasi pengaturan terkait penawaran WIUPK secara prioritas yang akan berimplikasi terjadinya ketidakpastian hukum. Dalam rangka memberikan kepastian hukum diperlukan upaya rekonsepsi atas pengaturan tersebut secara bertahap. Pertama, mencabut Pasal 83 A PP 25/2024. Kedua, merubah Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 dengan menegaskan secara eksplisit bahwa Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan merupakan pihak yang berhak atas penawaran prioritas WIUPK. Ketiga, memberlakukan peraturan pelaksana penawaran prioritas WIUPK untuk BUMN dan BUMD kepada badan usaha milik ormas keagamaan secara mutatis mutandis.
Copyrights © 2024