Tujuan riset berikut ialah guna mengidentifikasi dan memahami perlindungan hukum pada anak korban perdagangan prespektif dari UU No.21/2007 mengenai pemberantasan delik perdagangan orang dan juga guna memahami factor-faktor apa yang mempengaruhi perdagangan terhadap anak. Riset berikut memakai metode studi hukum yuridis normatif melalui pendekatan hukum sebagai bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud meliputi norma, asas, keputusan pengadilan, aturan hukum, doktrin dan perjanjian. Temuan riset memaparkan bahwasanya kejahatan perdagangan anak biasanya sering dijalankan oleh pelaku yang merekrut anak di bawah umur dengan harapan mendapat bayaran tinggi untuk dijadikan korban perdagangan anak. Aspek-aspek yang menyebabkan dijalankannya kejahatan perdagangan anak biasanyanya ialah aspek ekonomi yang rendah, seringkali disertai dengan prospek pekerjaan guna menunjang penghidupan.
Copyrights © 2024