Dalam Artikel ini membahas terkait dengan implementasi e-court dalam sistem beracara uang terdapat pada Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB. Pembahasan ini akan terfokus pada bagaimana mekanisme e-court yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB terhadap sistem beracara menggunakan e-court serta pengaruh e-court terhadap efisiensi dan aksebilitas sistem beracara yang terdapat di Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB. Adanya penggunaan e-court yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung merupakan suatu terobosan untuk mewujudkan asas-asas peradilan. Asas-asas peradilan yang dimaksud adalah Mahkamah Agung berusaha demi mencapai suatu peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Adapun implementasi beracara yang diwujudkan dalam e-court seperti pendaftaran perkara daring, pembuatan dan pertukaran dokumen secara elektronik, dan pelacakan perkara secara daring. Pada kenyataannya dengan diterapkannya sistem e-court ini tidak menutup kemungkinan terdapat kekurangan yang terjadi di dalamnya. Pada pembahasan ini akan dipaparkan secara sistematis dengan menggunakan metode deskriptif normatif. Sesuai dengan data yang ditemukan secara langsung dilapangan akan dijelaskan dalam artikel ini terkait dengan implementasi penggunaan e-court pada saat dilakukan kegiatan beracara di Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB. Penggunaan e-court dapat meningkatkan transparansi pada sistem peradilan di Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB. Proses hukum yang dilakukan secara elektronik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan, dikarenakan memungkinkan pemantauan serta pengawasan yang lebih baik terhadap perkembangan perkara yang masuk ke dalam sistem. Penerapan e-court juga menghadirkan tantangan terkait keamanan data pribadi yang berhubungan dengan privasi para pihak.
Copyrights © 2024