Sistem peradilan pidana di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks dalam menangani kenakalan remaja, terutama dalam menentukan apakah akan memaafkan atau menghukum pelaku tindak pidana di bawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur kejahatan anak di bawah umur di Indonesia, yang dikenal sebagai "Sistem Peradilan Pidana Anak." Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi nuansa kejahatan anak di bawah umur, yang dikategorikan ke dalam kejahatan terkait alkohol, narkoba, dan kejahatan seksual, serta faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan tersebut. Literatur menunjukkan bahwa faktor lingkungan secara signifikan mempengaruhi kenakalan remaja, menyoroti perlunya pendekatan komprehensif untuk pencegahan dan rehabilitasi. Studi ini juga menyelidiki kontradiksi dalam mengkategorikan pelanggaran dan tanggung jawab hukum anak di bawah umur, dengan beberapa ahli menganjurkan untuk memperkenalkan kategori baru untuk kejahatan paling ringan untuk mengatasi ketidakkonsistenan dalam sistem hukum saat ini. Selain itu, konsep "tidak ada toleransi terhadap kejahatan" menekankan pentingnya pendekatan terpadu untuk mencegah pelanggaran anak di bawah umur, yang melibatkan upaya legislatif, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat. Studi ini menggarisbawahi perlunya kejelasan dalam definisi hukum dan kategorisasi pelanggaran untuk mengatasi nuansa kejahatan anak dengan lebih baik. Pengembangan langkah-langkah hukum yang berkelanjutan dan pertukaran praktik-praktik internasional sangat penting untuk meningkatkan perlindungan anak di bawah umur dan memastikan efektivitas sistem hukum dalam menangani kasus-kasus tersebut. Temuan penelitian ini berkontribusi pada wacana yang sedang berlangsung tentang keseimbangan antara pengampunan dan hukuman dalam peradilan anak, yang menekankan pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi anak di bawah umur ke dalam masyarakat.
Copyrights © 2024