Bidan paktik mandiri pada kenyataannya saat ini kurang memperhatikan dan memenuhi kelengkapan praktek serta kebutuhan kliennya. Salah satu tindakan terhadap pasien yang sering terjadi di BPM adalah komplikasi persalinan, di mana banyak kasus komplikasi persalinan yang tidak terungkap karena menganggap hal tersebut bukan suatu perbuatan melawan hukum, melainkan hal biasa yang dapat terjadi saat pasien melahirkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab bidan praktik mandiri terhadap pasien yang mengalami komplikasi persalinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta untuk mengetahui dan menganalisa komplikasi persalinan yang dilakukan oleh bidan praktik mandiri yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Adapun jenis penelitian yaitu penelitian hukum normative, dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Sumber data adalah sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data studi pustaka dan wawancara. Analisis data adalah kualitatif.
Copyrights © 2024