Tujuan penelitian ini adalah untuk memperjelas kembali adanya kawasan sempadan sungai yang telah terbit sertipikat hak atas tanah surat pernyataan penguasaan fisik jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan harusnya mendapatakan ganti kerugian namun dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Majene ragu untuk memberikan ganti kerugian karena kawasan sempadan Sungai merupakan tanah negara yang seharusnya tidak dapat terbit sertipikat Hak Atas tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan Pemerintah Kabupaten Majene tidak berani memberikan ganti kerugian kepada masyarakat yang memiliki hak atas tanah di di Kawasan sempadan sungai dan perlindungan hukum masyarakat yang memiliki alas hak atas tanah di Kawasan sempadan sungai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan kajian hukum terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum disertai dengan wawancara pihak pemerintah Kabupaten Majene sebagai pihak yang melakukan kegiatan pengadaan tanah. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa semua pihak yang berhak baik yang memiliki sertipikat hak atas tanah dan maupun yang hanya memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, berhak untuk mendapatkan ganti kerugian atas tanah mereka walaupun saat ini bidang tanah mereka masuk dalam garis sempadan sungai, karena hak yang mereka miliki adalah hak yang diakui oleh negara dan keberadaan mereka sudah ada di lokasi tersebut sebelum adanya ketentuan tentang garis sempadan sungai di daerah tersebut.
Copyrights © 2024