Artikel ini membahas ijtihad Syaikh Bin Baz tentang hukum poligami. Meskipun madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah sunnat, ulama Syafi'i berpendapat bahwa itu adalah mubah (boleh). Namun, Syaikh Bin Baz berbeda dan menganggap poligami sebagai hukum asal perkawinan. Untuk memamparkan hal tersebut, data yang dikumpulkan secara keseluruhan diperlukan, yang merujuk pada penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode ijtihad yang digunakan Syaikh Bin Baz dalam fatwa beliau mengenai hukum asal perkawinan adalah poligami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syaikh Bin Baz dalam fatwa beliau mengenai hukum poligami menggunakan dua model metode ijtihad yaitu dalam hal ini beliau menggunakan metode bayani ialah upaya untuk memahami sumber hukum atau tasyri, yaitu al-Qur'an dan As-Sunnah, dan metode intiqa’i, atau tarjih, adalah membandingkan pendapat para ulama sebelumnya dengan melakukan penelitian ulang tentang bukti yang mendukungnya.
Copyrights © 2024