Narkotika merupakan salah satu kejahatan transnasional. Fenomena narkotika sangat mengkhawatirkan bagi suatu negara didukung dengan perkembangan ilmu teknologi yang semakin memudahkan masyarakat mendapatkan narkotika sehingga memicu adanya penyalahgunaan. Terlebih dewasa ini, Indonesia bukan lagi hanya menjadi tempat pesanggrahan narkotika dan obat-obatan berbahaya, namun juga menjadi wilayah produksi dan penjualan. Narkotika saat ini berdampak pada banyak lapisan masyarakat, termasuk pada kalangan remaja. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan jenis studi tinjauan literature. Pencegahan penyalahgunaan narkotika ditegaskan melalui aspek hukum pidana. Namun proses penanganan anak yang melakukan tindak pidana tidak diatur dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 melainkan diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun faktor – faktor dari penyalahgunaan narkotika pada remaja adalah disebabkan oleh faktor kepribadian, faktor keluarga, faktor ekonomi, faktor pergaulan dan faktor sosial. Selain itu faktor penyalahgunaan narkotika pada remaja juga disebabkan oleh ketidaksesuaian gaya hidup dan mengalami tekanan di lingkungannya. Untuk mengatasi hal tersebut, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penal (tindak pidana) dan non penal (non pidana).
Copyrights © 2023