Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 1 No. 4 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI MINANGKABAU

Shera Tri Ambarini (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)
Charlita Ratna Puteri (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2023

Abstract

Tiga cabang utama hukum waris di Indonesia adalah hukum waris Islam, Adat, dan Barat. Sebelum munculnya hukum keseragaman, masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai tradisi agama dan budaya, menganut seperangkat hukum waris. Hal ini karena pemahaman pihak-pihak yang terkena dampak mengenai hukum perang terus-menerus dipengaruhi oleh sistem ini. Hal serupa juga terjadi pada hukum waris masyarakat Minangkabau yang juga dipengaruhi oleh sistem pewarisan Matrilineal dan Semenda. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan sumber dari jurnal dan buku yang berkaitan dengan sistem hukum adat waris di Minangkabau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan hukum menyelesaikan sengketa waris secara damai melalui musyawarah dan mufakat seperti yang terjadi pada masyarakat Minangkabau. Lalu, jika langkah kedua tidak bisa diselesaikan yakni membawa ke Lembaga Adat Nagari dan jika keduanya bisa diselesaikan maka langkah ketiga adalah membawa ke pengadilan. Menyelesaikan permasalahan pewarisan dalam sistem kekerabatan orang tua atau bilateral.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...