Shera Tri Ambarini
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI MINANGKABAU Shera Tri Ambarini; Charlita Ratna Puteri
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 4 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i4.468

Abstract

Tiga cabang utama hukum waris di Indonesia adalah hukum waris Islam, Adat, dan Barat. Sebelum munculnya hukum keseragaman, masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai tradisi agama dan budaya, menganut seperangkat hukum waris. Hal ini karena pemahaman pihak-pihak yang terkena dampak mengenai hukum perang terus-menerus dipengaruhi oleh sistem ini. Hal serupa juga terjadi pada hukum waris masyarakat Minangkabau yang juga dipengaruhi oleh sistem pewarisan Matrilineal dan Semenda. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan sumber dari jurnal dan buku yang berkaitan dengan sistem hukum adat waris di Minangkabau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan hukum menyelesaikan sengketa waris secara damai melalui musyawarah dan mufakat seperti yang terjadi pada masyarakat Minangkabau. Lalu, jika langkah kedua tidak bisa diselesaikan yakni membawa ke Lembaga Adat Nagari dan jika keduanya bisa diselesaikan maka langkah ketiga adalah membawa ke pengadilan. Menyelesaikan permasalahan pewarisan dalam sistem kekerabatan orang tua atau bilateral.