Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjudian adalah permainan yang menggunakan uang atau barang sebagai taruhan, seperti bermain dadu dan kartu. Sementara itu, judi online adalah perjudian yang dilakukan secara daring melalui internet. Menurut Pasal 303 ayat (3), dijelaskan bahwa "permainan yang disebut perjudian adalah setiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan untuk memperoleh keuntungan tergantung semata-mata pada keberuntungan, juga karena pemain lebih terlatih atau lebih mahir. Ini mencakup semua aturan tentang keputusan dalam sebuah perlombaan atau permainan yang tidak diadakan antara mereka yang berpartisipasi dalam perlombaan atau permainan tersebut, serta semua aturan lainnya." Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE berasal dari Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang berbunyi: "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Copyrights © 2023