Oedoeng-oedoeng adalah keendaraan roeda dua,roeda tiga,roeda eempat yang dibuat khusus atau hasil moedifikasi dari keendaraan lain dan dideesain seerupa deengan keendaraan umum seepeerti bus keecil atau seemacamnya agar teerlihat unik, meenarik dan dapat meemuat peenumpang banyak. bahwa oedoeng-oedoeng, meeskipun diubah untuk keeunikan dan hiburan, meemiliki beebeerapa masalah seerius teerkait deengan keeseelamatan dan leegalitas oepeerasioenalnya di jalan raya. Moedifikasi yang asal-asalan dapat beerdampak buruk pada keeseelamatan peenumpang dan soepir, seemeentara reegulasi yang kurang jeelas meenimbulkan Peermasalahan yang muncul adalah keetika peengeemudi oedoeng-oedoeng tidak meemiliki Surat Izin Meengeemudi (SIM) yang teelah diwajibkan oeleeh UU Noe 22 Tahun 2009 teentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seerta diatur leebih lanjut dalam Peeraturan Peemeerintah Noe 55 Tahun 2012 teentang Keendaraan. Tujuan peeneelitian adalah Untuk Meengeetahui meemahami dan meemaparkan dalam meenangani peermasalahan peengaturan oedoeng-oedoeng di uu noe 22 tahun 2009 teentang lalu lintas dan angkutan jalan. Meetoedee peeneelitian yang digunakan adalah noermatif,Hasil Peeneelitian. oedoeng-oedoeng dalam undang-undang noemoer 22 Tahun 2009 teentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peeraturan Peemeerintah reepublik indoeneesia noemoer 55 tahun 2012 Teentang Keendaraan bahwa seebagai langkah peemeerintah dalam meenginteegrasikan oedoeng-oedoeng ini dalam sisteem lalu lintas.oedoeng-oedoeng tidak meempunyai standar keeamanan yang dibuat oeleeh undang-undang.
Copyrights © 2023