Hukum adat Toraja kaitannya dengan pembagian warisan, dikenal dengan istilah “pa’tallang” pembagian harta warisan berdasarkan pengorbanan kepada orang tua pada saat dia meninggal dunia. Konsep-konsep hukum waris adat yang berlaku pada Masyarakat adat Toraja begitu menarik untuk dipahami, sehingga penulis tertarik untuk meneliti mengenai "Bagaimana proses pembagian pewarisan harta di Suku Toraja dan objek dalam pewarisan serta hubungan pengaruh sistem kekeluargaan Patrilineal-Matrilineal oleh Ahli Waris?" dan "Bagaimana eksistensi dan peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa warisan pada masyarakat Toraja?". Metode penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif yang diselaraskan dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian didapatkan bahwa hukum waris di Suku Toraja dipengaruhi oleh faktor-faktor budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai lokal. Konsep-konsep seperti keturunan, garis keturunan, dan hubungan antar anggota keluarga menjadi penentu dalam pembagian harta waris. Dalam penyelesaian sengketa hukum adat, dibutuhkan lembaga adat yang terdiri dari pemangku adat (To Parenge’), hakim adat, dan tokoh-tokoh masyarakat yang saling berkoordinasi dan membangun kerjasama dalam menjalankan fungsinya.
Copyrights © 2023