Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO (Studi Putusan PA Sidoarjo Nomor 2015/Pdt.G/2022/PA.Sda)

Aziz, Abdul (Unknown)
Nurullah, Aris (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2024

Abstract

Perkawinan bisa dibatalkan dalam hukum. Secara ringkas ada dua sebab pembatalan perkawinan terjadi yaitu ditemukan adanya pelanggaran prosedural perkawinan dan terdapat materi perkawinan yang dilanggar (Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1/1974, sampai KHI)” (Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan 2004). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yang digunakan untuk menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan dibidang hukum perkawinan. Metode penelitian yang saya gunakan adalah dengan penelitian secara kualitatif. Sumber penelitian hukum diperoleh dari kepustakaan bukan dari lapangan, untuk itu istilah yang dikenal adalah bahan hukum. Tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan penelusuran bahan hukum primer dengan mencari putusan dari pengadilan agama mengenai pembatalan perkawinan. Keabsahan data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa Dokumen putusan Dari Direktorat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Nomor Sebagai berikut: Nomor 2015/Pdt.G/2022/PA.Sda Penelitian mengenai penyebab terjadinya pembatalan perkawinan dan kedudukan seorang laki-laki dan perempuan yang telah ditetapkan pembatalan perkawinannya di Pengadilan Agama Sidoarjo menggunakan Putusan PA Sidoarjo Nomor 2015/Pdt.G/2022/PA.Sda, dengan demikian jelaslah bahwa di dalam perundangan Indonesia secara implisit masih mengandung dua pengertian pembatalan perkawinan, yaitu perkawinan batal demi hukum seperti yang termuat pada Pasal 70 dan perkawinan yang dapat dibatalkan (relatif) seperti yang terdapat pada Pasal 71. Dan pembatalan perkawinan tidak berpengaruh terhadap status anak yang telah mereka lahirkan seperti yang termuat pada Pasal 76 KHI. Bagi anak-anak yang orang tuanya telah dibatalkan perkawinannya mereka tetap merupakan anak sah dari ibu dan bapaknya. karena itu anak- anak tetap menjadi anak sah. status kewarganegaraannya pun tetap mengikuti bapaknya. Pewarisan dan akibat perdata lainnya, ia juga mengikuti kedudukan hukum orang tuanya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...