Banyak langkah yang dapat dilakukan agar debitur dapat mengatasi masalah kreditnya. Bila akan ditempuh melalui jalur hukum kreditur dapat mengajukan wanprestasi atau kepailitan melalui pengadilan agar aset debitur dapat dikuasai dengan lelang, fidusia, cessie, hak tanggungan. Tetapi hal tersebut mengandung risiko yang tergolong cukup besar karena pihak debitur juga dapat melakukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk menggagalkan gugatan kreditur termasuk pembatalan atau penundaan sita aset. Bahkan bila terdapat kelalaian kreditur dalam bertindak debitur dapat melakukan keberatan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), walau semua keputusan adalah wewenang Hakim untuk mengambil keputusan, tapi bila Hakim mengabulkan gugutan PMH debitur kreditur dapat mengalami kerugian lebih besar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024