Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa tentang penegakan aturan-aturan hukum positif di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perzinahan serta kendala dalam penegakan aturan-aturan hukum positif di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perzinahan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan aturan-aturan hukum positif di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perzinahan yakni diatur dalam KUHP. KUHP menentukan larangan hubungan seksual yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana zina yang dilakukan oleh orang yang masih terikat perkawinan, baik salah seorang pelaku zina atau kedua-duanya. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kendala dalam penegakan aturan-aturan hukum positif di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perzinahan yakni kasus zina merupakan delik aduan, kesulitan dalam pembuktian, tidak ada pengaduan dari pihak korban, usaha negoisasi yang dilakukan penasehat hukum tersangka maupun pihak keluarga kepada pihak yang berwenang serta pencabutan tuntutan oleh keluarga.
Copyrights © 2024