Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

TOMAS ANDHIKA YUDHAGAMA (Unknown)
BUDI HANDAYANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2024

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa tentang penegakan aturan-aturan hukum positif di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perzinahan serta kendala dalam penegakan aturan-aturan hukum positif di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perzinahan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan aturan-aturan hukum positif di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perzinahan yakni diatur dalam KUHP. KUHP menentukan larangan hubungan seksual yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana zina yang dilakukan oleh orang yang masih terikat perkawinan, baik salah seorang pelaku zina atau kedua-duanya. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kendala dalam penegakan aturan-aturan hukum positif di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perzinahan yakni kasus zina merupakan delik aduan, kesulitan dalam pembuktian, tidak ada pengaduan dari pihak korban, usaha negoisasi yang dilakukan penasehat hukum tersangka maupun pihak keluarga kepada pihak yang berwenang serta pencabutan tuntutan oleh keluarga.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...