Ekstradisi adalah proses formal di mana pelaku kejahatan diserahkan kepada negara tempat kejahatan dilakukan untuk diadili atau menjalani hukuman. Perjanjian ekstradisi memberikan kemudahan bagi negara-negara yang telah menjalin kesepakatan tersebut, memfasilitasi penangkapan dan pengadilan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar yurisdiksi nasional. Ketika pelaku melarikan diri ke negara lain, ini mengakibatkan kerugian bagi negara asal yang tidak dapat menangkapnya, karena pelaku telah melanggar hukum berdasarkan tempat kejadian kejahatan (locus delicti). Tindak pidana korupsi menjadi contoh kasus mencolok, dianggap sebagai ancaman luar biasa yang merugikan masyarakat global. Dalam menegakkan hukum terhadap pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, pentingnya ekstradisi dan pengembalian aset menjadi signifikan. Mekanisme kerjasama internasional, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi, diatur oleh Pasal 43(1) UNCAC, memberikan dasar penting dalam pengambilalihan aset tindak pidana dari negara lain.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024