Kebutuhan tanah terus meningkat sementara persediaan tanah sangat terbatas, memegang peran kunci dalam ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat. Keadilan terhadap distribusi tanah penting untuk kepastian hukum tanah, yang mencerminkan keputusan berdasarkan standar objektif. Distribusi tanah memainkan peran krusial dalam konsolidasi tanah dan sektor pertanian. Pendaftaran hak atas tanah membutuhkan kepastian hukum yang diidentifikasi dalam berbagai aspek sebagai subyek hukum. Pembatasan kepemilikan lahan adalah kunci untuk menciptakan keadilan dan pertahanan. Absensi pemilik tanah dapat menimbulkan tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Penegasan administrasi identitas pemilik tanah melalui Kartu Tanda Penduduk menjadi penting, memastikan satu tanah sesuai dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk. Administrasi kependudukan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, memberikan landasan hukum untuk dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif untuk mengusulkan perubahan dalam kerangka hukum, dengan fokus pada sinkronisasi data kependudukan digital dan data pertanahan untuk mencegah penyalahgunaan data identitas dan memastikan kepemilikan tanah secara komprehensif.
Copyrights © 2024