Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pengajuan permohonan pembatalan perkawinan pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang, yang mana pemohon tersadar akan adanya sebuah kekeliruan dalam pernikahannya, padahal disini pemohon juga melakukan pernikahan pada posisi masih menjadi istri orang lain, dari hal tersebut peneliti ingin menganalisis apakah pengajuan pembatalan perkawinan tersebut sudah melampaui batas daluwarsa atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, kasus, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini hakim menggunakan metode interpretasi untuk memaknai pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Hakim menyatakan hak mengajukan permohonan pembatalan perkawinan gugur dihitung sejak diketahuinya pemohon, bukan dihitung sejak perkawinan antara penggugat dengan tergugat. Tapi kesadaran penggugat atas adanya sebuah kekeliruan. Berdasarkan wali yang tidak sah mampu menjadi alasan Hakim untuk mengabulkan pembatalan perkawinan tersebut dikarenakan akan banyak mudhorot jika perkawinan terus dilanjutkan.Serta akan memperburuk keadaan..
Copyrights © 2024