Arbitrase merupakan salah satu upaya litigasi dalam penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa dengan didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara tertulis. Ketentuan mengenai arbitrase diatur lengkap di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Undang-Undang Arbitrase). Putusan yang dikeluarkan oleh Lembaga Arbitase bersifat final and binding, yang mengikat dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain. Pembatalan Putusan dapat saja dilakukan dengan mengajukan Permohonan pada Pengadilan Negeri dengan syarat-syarat sebagaimana Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase. Namun pada praktiknya tidak jarang pihak yang merasa tidak puas atas suatu putusan arbitrase mengajukan Permohonan pembatalan putusan kepada Pengadilan Negeri dengan alasan-alasan di luar Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan sangat disayangkan beberapa Pengadilan Negeri justru mengabulkan Permohonan tersebut sehingga menjadi sengketa yang berkepanjangan dan tidak ada akhirnya. Hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan bahwa eksistensi putusan arbitrase sebagai model resolusi sengketa bisnis tidak ditaati. Padahal jelas dalam Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Copyrights © 2024