Kemajuan teknologi yang semakin pesat memudahkan kita untuk mengakses berbagai hal menggunakan internet, salah satunya yaitu berbelanja online di platform e-comerce. Perkembangan ini memberikan dampak positif dan dampak negatif. Seperti memajukan perekonomian, serta bagaimanakah peran hukum terhadap melindungi konsumen online. Dalam peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen dalam dunia e-comerce. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, masyarakyat cenderung menganggap belanja online sebagai bagian yang penting dan semakin terintegrasi dalam gaya hidup modern. Dan berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi.
Copyrights © 2024