Suami yang merantau di desa Lubuk Resam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, Berdasarkan hukumnya merantau boleh (Mubah) akan tetapi pada observasi peneliti menemukan praktek yang belum sesuai dengan hukum islam, salah satunya suami yang merantau lebih dari enam bulan sedangkan dalam tinjauan hukum Islam hanya dibatasi selama enam bulan atau empat bulan. pemenuhan hak dan kewajiban selama suami pergi merantau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dalam pasangan keluarga perantau, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemenuhan hak dan kewajiban tersebut. Kemudian penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian studi lapangan (Field Research) Jenis Penelitian lapangan ini merupakan sebuah penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa tulisan atau yang dihasilkan langsung dari lapangan atau lokasi penelitian.Hasil penelitian menu pemenuhan hak dan kewajiban bagi suami yang merantau di desa Lubuk Resam belum sepenuhnya terlaksana oleh suami yang merantau, Seperti pemberian nafkah berupa uang yang tersendat dan menyesuaikan dengan keadaan suami saat merantau, sedangkan nafkah berupa kebutuhan biologis sebagian besar terpenuhi disaat sang suami pulang, Kebutuhan biologis yang tidak terpenuhi dapat mengakibatkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang dapat mengakibatkan perselingkuhan hingga membuat salah satu informan berpoligami atau beristri dua, selain itu ketidakharmonisan dalam rumah tangga dapat juga menyebakan perceraian. Hasil akhir dari penelitian ialah penulis menyimpulkan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban bagi suami yang merantau belum sesuai dengan hukum Islam.
Copyrights © 2024