Taman Wisata Alam merupakan Kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi. Bukit kaba merupakan sebuah gunung yang dijadikan Taman Wisata Alam untuk melindungi flora dan fauna di dalamnya. Kerusakan alam yang terjadi diperlukan pemulihan atau rehabilitasi agar tidak mengganggu habibat satwa liar yang dilindungi. Hal tersebut menimbulkan peran bagi Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk mengupayakan perlindungan dan pelaksanaan pengelolaan fungsi Kawasan konservasi untuk mengoptimalisasi ekosistem alam yang sesuai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yakni meninjau hukum sebagai fakta sosial secara langsung dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Hasil penelitian secara garis besar bahwa Balai Konversi Sumber Daya Bengkulu telah mengusahakan pemulihan walaupun masih terdapat hambatan-hambatan.
Copyrights © 2024