Aktivitas PT RUM di Sukoharjo menghasilkan limbah industri berupa bau busuk dan pencemaran air sungai. Perusahaan tidak mampu mengelola limbah dengan baik, sehingga menyebabkan dampak negatif pada kesehatan warga, kondisi lingkungan, dan memicu protes. Artikel ini membahas tentang penegakan hukum terkait pencemaran limbah oleh PT RUM dan dampaknya terhadap lingkungan dan hak asasi manusia warga Sukoharjo. Penegakan hukum secara administrasi telah dilakukan dengan penghentian sementara operasional PT RUM melalui Keputusan Bupati. Di samping itu, ada upaya penegakan hukum pidana terhadap individu yang memperjuangkan perlindungan hukum terkait kondisi lingkungan. Namun, upaya tersebut masih belum cukup efektif dalam mengatasi pencemaran air dan udara. Pemberian sanksi administratif yang bersifat punitif dianggap sebagai opsi terbaik untuk menangani perselisihan yang melibatkan PT RUM. Jika sanksi administratif tidak memadai, langkah berikutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencabut izin lingkungan.
Copyrights © 2024