Seperti kita ketahui, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Hal ini juga menyadari pentingnya bank syariah untuk menghindari transaksi yang jelas-jelas menyimpang dari ajaran syariah dan Islam. Akad kerjasama antara pemilik modal, yang mengatur berbagai bentuk kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan halal dan produksi bisa di sebut dengan makna akad musyarakah dan diakhiri dengan pembagian margin dan keuntungan yang adil dan proporsional. Tentunya untuk memahami cara kerja akad musyarakah ini kita perlu memahami rukun, syarat dan landasan hukum yang memungkinkan akad musyarakah ini bisa dikelola dengan keuangan syariah khususnya perbankan syariah. Dalam pembuatan jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian perpustakaan dan internet searching yaitu, pengumpulan informasi menggunakan sumber perpustakaan dan pengumpulan data melalui internet. Jurnal ini ditulis dengan menggunakan metode yang bersumber dari buku dan artikel penelitian. Dengan menggunakan metode penelitian ini diketahui hubungan penting antar variabel yang diteliti, yang menjelaskan kesimpulan dan gambaran objek yang diteliti.
Copyrights © 2024