Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan adanya pengaruh standar kecantikan dalam media sosial yang dapat mempengaruhi citra diri remaja di Indonesia serta regulasi yang dapat dilakukan untuk mencegah adanya pengaruh standar kecantikan dalam Media Sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian normatif yang berfokus pada analisis dan interpretasi hukum yang berlaku, serta memberikan penilaian terhadap hukum tersebut. Dalam metode ini, peneliti mempelajari dan menganalisis isi hukum yang berlaku, serta menginterpretasikan makna dan implikasinya. Normative legal research juga melibatkan analisis dan evaluasi hukum yang berlaku, serta memberikan model teoritis terhadap praktek hukum. Metode ini juga melibatkan analisis sosiologis dan hermeneutik untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana masyarakat memahami hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial dapat berdampak negatif pada citra diri remaja perempuan, terutama jika mereka terpapar dengan standar kecantikan yang tidak realistis. Remaja perempuan yang terpapar dengan standar kecantikan tersebut cenderung mengalami gangguan kecemasan dan depresi.
Copyrights © 2024