Persekusi merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam Statuta Roma 1998 sebagai landasan hukum Mahkamah Pidana Internasional. Meskipun demikian, definisi persekusi dalam instrumen hukum pidana internasional masih kabur dan multi-tafsir. Abstrak ini mengkaji pertanggungjawaban pidana individu terhadap pelaku persekusi berdasarkan yurisdiksi pidana internasional dalam Statuta Roma 1998. Pembahasan meliputi pertanggungjawaban individu pelaku persekusi dan penanganan serta penegakan hukum terhadap kejahatan persekusi menurut Statuta Roma 1998. Analisis mendalam dilakukan terhadap yurisprudensi pengadilan internasional terdahulu serta praktik negara-negara dalam menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana individu atas kejahatan persekusi. Akhirnya, abstrak ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat celah normatif dalam perumusan persekusi, Statuta Roma 1998 memberikan landasan hukum yang memadai untuk memidana pelaku individu dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta dan bukti yang ada. Temuan dalam abstrak ini berkontribusi pada perkembangan doktrin hukum internasional dalam penghukuman kejahatan terhadap hak asasi manusia.
Copyrights © 2024