Kepatuhan Wajib Pajak merupakan hal krusial, karena perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem self assesment menuntut Wajib Pajak untuk menghitung pajak secara mandiri, memahami aturan perpajakan, bersikap jujur dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Walaupun pajak sudah diatur dengan jelas dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, faktualnya terdapat hambatan yang dihadapi dalam pemungutannya. Kendala dalam berjalannya kepatuhan membayar pajak adalah struktur hukum dan budaya hukum yang ada pada masyarakat, dikatakan mengalam kendala karena struktur hukum meliputi institusi yang berwenang dalam hal perpajakan di Indonesia kerap kali mengalami masalah (kasus-kasus) yang nantinya mengakibatkan kurangnya percaya masyarakat kepada pihak tersebut. Selain itu budaya hukum (sikap manusia) terhadap hukum dan sistem hukum di Indonesia masih belum mendukung berjalannya Perpajakan dengan baik. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepatuhan dalam membayar pajak di Indonesia beserta keterbaharuan UU No. 1 Tahun 2023 dalam mengatur sanksi pidana di dunia perpajakan. Metode analisis deskriptif juga memberikan gambaran dan keterangan yang secara jelas, objektif, sistematis, analitis dan kritis mengenai analisis faktor yang menyebabkan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Peneliti mencari referensi berupa jurnaljurnal dari Google Scholar dan dari website - website dengan kredibilitas tinggi di internet yang sesuai dengan topik yang diteliti. Pendekatan kualitatif didasarkan pada langkah awal yang ditempuh dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan, kemudian dilakukan klasifikasi dan deskripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pasal 36, 56, dan 120 yang berperan penting untuk mengatur tindak pidana pada UU No. 1 Tahun 2023 berkaitan dengan perpajakan. Ketiganya menjelaskan bahwa sanksi pidana dikenakan terhadap pelaku tindak pidana bidang perpajakan yang terbukti lalai dan sengaja (culpa dan dolus) melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Copyrights © 2024