Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari prosedur transaksi jual beli dalam pengoperasian sistem elektronik melalui aplikasi online dan analisis perlindungan hukum dalam pengoperasian transaksi jual beli online. Metode penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan digunakan, dan sumber datanya berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dan analisis data dimulai dengan hirarki peraturan perundangan-undangan dan pendapat para ahli. Hasil penelitian membahas bagaimana transaksi elektronik dilakukan melalui aplikasi seperti Lazada, Shopee, dan Tokopedia; sumber hukum untuk kontrak elektronik, hak dan kewajiban pelaku usaha dan pembeli; dan perkembangan transaksi elektronik dan penyelesaian sengketa elektronik.
Copyrights © 2024