Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui Unsur-unsur pembunuhan dan faktor apa saja yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pemunuhan berencana sesuai dengan pasal 459 UU No.1 tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute appraouch). Pembunuhan berencana atau (moord) merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam pasal 459 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Copyrights © 2024