Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN MENINJAU PASAL 459 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA

S., Sukma Nova (Unknown)
Taufiqurrahman, M. (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2024

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui Unsur-unsur pembunuhan dan faktor apa saja yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pemunuhan berencana sesuai dengan pasal 459 UU No.1 tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute appraouch). Pembunuhan berencana atau (moord) merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam pasal 459 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...