Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana yang diterapkan dalam kasus korupsi 271 triliun rupiah, mengevaluasi sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengimplementasikan nilai keadilan dan kepastian hukum dan menyusun rekomendasi untuk memperbaiki kebijakan hukum pidana dalam penanganan kasus korupsi di masa depan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk mengkaji kebijakan hukum pidana dalam mengimplementasikan nilai keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam kasus korupsi sebesar 271 triliun rupiah. Hasil dan pembahasan penelitian ini mencakup peran pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap dan mengadili para pelaku, serta membahas tantangan dan hambatan yang ada. Kesimpulan penelitian menyoroti pentingnya kebijakan hukum pidana yang efektif dalam mengimplementasikan nilai keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam kasus korupsi besar seperti kasus 271 triliun rupiah.
Copyrights © 2024