Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 10 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF PENOLOGI

Jagadhita, I Komang Satria (Unknown)
Winatha, I Gede Mahatma Yogiswara (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2024

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dasar-dasar pembenar (justifikasi) pidana penjara semumur hidup sebagai alternatif pidana mati dan mengetahui bagaimana penjatuhan pidana seumur hidup dalam perspektif tujuan pidana. Kajian ini memakai kajian analisis untuk merumuskan hasil temuan yang akan diperoleh dari perundang-undangan yang dikaji. Temuan dari kajian ini ialah putusan pidana penjara seumur hidup menjadi alternatif hukuman mati karena jika hakim salah dalam menjatuhkan hukuman mati, kesalahan tidak dapat diperbaiki lagi. Selain itu, hukuman mati bertentangan dengan HAM dan prinsip Derogable Rights. Penjara seumur hidup dianggap lebih adil karena tetap memberikan rasa hukuman dan tanggung jawab hukum bagi pelaku kejahatan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...