Penganiayaan merupakan tindakan biadab yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan maksud untuk menyakiti baik secara fisik maupun mental. Frnomena banyaknya tindakan penganiayaan yanag terjadi dimasyarakat dilatar belakangi oleh beberapa hal diantaranya, keadaan ekonomi pelaku, kejiwaan pelaku yang belum stabil, bagaimana pelaku dibesarkan didalam keluarga. Dalam penulisan ini meggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan penulis menyimpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan hukuman kepada pelaku penganiayaan adalah bersifat Yuridis, kemudian pertimbangan berdasarkan alat bukti serta pertimbangan bersifat non Yuridis, pidana dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang adalah hukuman kurungan maksimal tujuh tahun yang diatur dalam pasal 352 KUHP Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1.
Copyrights © 2024