Waris atau Hukum warisan adalah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang harta seseorang ketika pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Seringkali suatu pembagian warisan di dalam masyarakat sering menimbulkan perselisihan yang mungkin akan menyebabkan hilangnya keakraban dalam persaudaraan. dalam kenyataannya ada saja sebagian orang yang seharusnya mempunyai dan mendapatkan hak mewaris, tapi ahli waris tersebut tidak mau menerima hak warisnya atau bisa disebut dengan menolak warisan yang diberikan pewaris, karena suatu hal tertentu yang menyebabkan mereka harus berfikir dan menganggap perlu meneliti keadaan harta peninggalan sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa menurut Hukum Islam, ahli waris tetap bertanggung jawab dan wajib melakukan pelunasan kredit namun hanya terbatas pada jumlah ataupun nilai harta yang ditinggalkan si pewaris kecuali pembayaran utang tersebut tidak memberi kemudharatan bagi para ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Perdata, ahli waris yang menolak warisan tidak dapat dibebani hukum sama sekali, dikarenakan dia dianggap bukan sebagai ahli waris lagi sehingga ia tidak berhak lagi atas dasar harta warisan dan tidak dibebani kewajiban untuk membayar utang – utang pewaris.
Copyrights © 2024