Penerapan SID berupa website di Indonesia masih banyak menghadapi kendala, di Kabupaten Magelang sendiri masih banyak desa yang belum melaksanakanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 dalam mewujudkan good governance melalui SID. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yang menggunakan pendekatan sosiologis hukum. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam hal ini peneliti menggunakan analisis data deskriptif-kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 di Kabupaten Magelang masih belum optimal karena beberapa faktor. Diperlukan perbaikan di aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi program.
Copyrights © 2024