Artikel ini membahas kegiatan pemberdayaan dan pengabdian masyarakat yang dilakukan di PT Nippon Piston Ring Manufacturing Indonesia, Kabupaten Pasuruan, dengan fokus pada pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, kegiatan ini bertujuan untuk menerapkan teori perlindungan hukum preventif guna mencegah kekerasan seksual sebelum terjadi. Kegiatan pengabdian ini mengidentifikasi kebutuhan peningkatan pemahaman mengenai peraturan dan kebijakan terkait kekerasan seksual di tempat kerja serta mengedukasi peserta tentang dampak kekerasan seksual dan pentingnya pembentukan Satgas. Hasilnya menunjukkan bahwa pembentukan Satgas berperan penting dalam memastikan penerapan kebijakan yang sesuai dan menciptakan lingkungan kerja yang aman, harmonis, dan produktif. Evaluasi selanjutnya akan menilai efektivitas Satgas dan keberlanjutan program dalam mendukung perlindungan pekerja dan hubungan industrial yang harmonis.
Copyrights © 2024