Pandemi Covid 19 menjadi tatangan berat bagi kehidupan manusia, termasuk dalam pelaksanaan kontrak internasional. Hal yang menjadi perhatian adalah peran UNIDROIT dalam pengaturan kontrak internasional di masa pandemi COVID-19 dan prinsip hardship UNIDROIT dalam kontrak internasional di masa pandemi COVID-19. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative dengan data hukum sekunder. UNIDROIT sebagai harmonisasi hukum kontrak internasional berperan penting dalam pemberian kepastian hukum bagi para pihak, sehingga UNIDROIT berupaya aktif untuk memberikan jalan keluar dari permasalahan akibat pandemic tersebut. Prinsip hardship yang menjadikan landasan umum dalam kontrak internasional adalah solusi terbaik untuk bertahan di masa pandemic ini dengan melakukan renegosiasi.
Copyrights © 2023