Globalisasi telah meningkatkan mobilitas Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia, namun hal ini diiringi dengan tantangan serius terkait penyalahgunaan izin tinggal. Studi kasus pelanggaran di PT WNI, Morowali, menunjukkan adanya TKA yang bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), menggunakan visa kedaluwarsa, hingga penempatan pada jabatan terlarang, yang menimbulkan dampak negatif secara sosial, ekonomi, dan keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh TKA dari perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penegakannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menelaah norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menemukan bahwa penyalahgunaan izin tinggal oleh TKA secara langsung melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian dan dapat dikenai sanksi pidana. Dari sisi ketenagakerjaan, pemberi kerja yang melanggar aturan penggunaan TKA dapat dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021. Implementasi penegakan hukum ini menghadapi berbagai hambatan, di antaranya adalah kurangnya pengawasan, lemahnya koordinasi antarinstansi, birokrasi yang rumit, dan minimnya kesadaran hukum dari pemberi kerja. Oleh karena itu, diperlukan penegakan sanksi yang tegas baik bagi TKA maupun pemberi kerja, serta perbaikan kebijakan untuk meningkatkan sinergi pengawasan antarlembaga terkait.