Permasalahan perumahan di pedesaan Indonesia masih menjadi tantangan besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Banyak keluarga tinggal di rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah menginisiasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini diatur dalam Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018. Metode yang digunakan untuk memperkenalkan program BSPS ini melibatkan kolaborasi antara tenaga fasilitator dan mahasiswa magang melalui kegiatan verifikasi rumah calon penerima bantuan dan sosialisasi program. Hasil menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi tahap awal berjalan dengan baik dan lancar, dengan masyarakat dan perangkat desa yang lebih memahami dan berpartisipasi aktif dalam program. Sosialisasi ini juga memberikan dampak positif dalam mengurangi risiko pungutan liar dan memperlancar pelaksanaan program hingga tahap penyelesaian.
Copyrights © 2024